Polisi di RW 08 Desa Nyalindung, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, telah menggelar kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kegiatan yang dilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 20 Pebruari 2024, mulai pukul 10:05 WIB di RT 005/008 Kp. Kudang, polisi yang diwakili oleh BRIPKA Ujang Rukmana turun langsung untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga.
Dalam penyampaiannya, BRIPKA Ujang Rukmana menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas TPPO yang merusak tatanan kehidupan masyarakat. Dia mengingatkan bahwa TPPO seringkali dilakukan dengan modus yang penuh tipu daya dan mengancam keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari warga dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dianggap sangat penting untuk menindaklanjuti dan memberantas kejahatan tersebut.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, disampaikan juga pentingnya mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling) di RW 08 guna meminimalisir terjadinya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di wilayah hukum Polsek Nyalindung.
Kegiatan ini berlangsung dengan kondusif dan tanpa hambatan berarti. Masyarakat menerima pesan yang disampaikan oleh polisi dengan baik dan berkomitmen untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangatlah vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan wilayah tersebut dapat terhindar dari berbagai bentuk kejahatan dan gangguan keamanan yang mungkin terjadi.