Pengembangan Perkara Minimarket di Bojonggenteng Dibobol Perampok, Dua Tersangka Diringkus!

    Pengembangan Perkara Minimarket di Bojonggenteng Dibobol Perampok, Dua Tersangka Diringkus!
    Pengembangan Perkara Minimarket di Bojonggenteng Dibobol Perampok, Dua Tersangka Diringkus!

    Humas Polres Sukabumi - Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di minimarket Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Dalam konferensi pers yang dilakukan pada hari Senin (23/10), Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam tanggal 6 Oktober 2023 di minimarket tersebut.

    Kapolres Menjelaskan, "pelaku berpura-pura akan menggunakan mesin ATM saat minimarket hendak tutup. Setelah diizinkan masuk oleh karyawan minimarket, pelaku, yang diidentifikasi sebagai SR, RBP, dan LR, langsung melakukan penodongan terhadap dua karyawan minimarket dengan mengancam menggunakan senjata tajam." Tutur Kapolres.

    "Pelaku SR dan RBP mengancam korban menggunakan pisau, sementara pelaku LR mengikat tangan dan kaki kedua karyawan minimarket serta melakban mulut mereka. Mereka kemudian meminta kunci brankas dan mengambil semua uang yang ada di dalamnya, juga beberapa barang berharga termasuk tiga unit handphone dan sejumlah bungkus rokok, " ujar Kapolres Maruly Pardede.

    Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh RH, salah satu karyawan minimarket, pada tanggal 7 Oktober 2023. Berkat kerja keras dan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, pelaku SR berhasil ditangkap pada 7 Oktober 2023 di rumahnya di Kp. Lebaknangka, sementara pelaku RBP ditangkap pada 16 Oktober 2023 di Perumahan Guna Permai, Kabupaten Karawang.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, sepeda motor tanpa plat nomor, dan beberapa handphone. Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa kedua pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bisa memberikan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Babakan Jaya Parungkuda...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Tags