Di Ciracap, Terduga Pengedar Obat Terlarang Diringkus TNI dan Diserahkan Ke Polsek Ciracap

    Di Ciracap, Terduga Pengedar Obat Terlarang Diringkus TNI dan Diserahkan Ke Polsek Ciracap

    Suakbumi - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berasal dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0622/Kabupaten Sukabumi berhasil meringkus Dua orang terduga pengedar Obat terlarang jenis Tramadol dan Heksimer, Sabtu (9/12/2023).

    Anggota TNI yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan, berawal pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya mengamankan Dua orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Kamar Kontrakan Ibu Reda Kp. Kalapacondong Rt 005 Rw 001 Desa Ujunggenteng Kec. Ciracap Kab. Sukabumi.

    ” Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir Tramadol dan 16 butir Heksimer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.170.000 (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua ) unit Sepeda Motor (Honda Scoopy Nopol F 5164 UAC dan Honda Beat Nopol F 3150 VQ tanpa Surat2) dan 2 (dua) unit HP kata anggota TNI, Sabtu (9/12/2023).

    Ia menyebut, adanya Informasi dari masyarakat wilayah Kecamatan Ciracap yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang. Salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja dan dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut. pihaknya lakukan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer.

    ” Kapten Arm Witono, S.H.I Danramil 0622-14/Surade Berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Ciracap, ” pungkasnya.

    Diketahui, Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 7.000 (tujuh ribu) untuk 1 butir Tramadol dan 5 butir Heksimer/paket kemasan seharga Rp 10.000, - (sepuluh ribu rupiah).

    Sebelumnya Pada tanggal 14 April 2023 telah diamankan 2 orang Pelaku Penjual dan Barang bukti obat terlarang (Tramadol 140 butir, Heksimer 588 butir) oleh Babinsa dan Anggota Unit Inteldim di Kec. Surade Kab. Sukabumi dan Pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum.

    terduga pengedar obat terlarang dibekuk anggota tni diserahkan
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Dialogis Polsek Nyalindung Polres...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Keamanan oleh Polsek Nyalindung...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Tags