telah dilaksanakan Apel Konsolidasi dan Pendampingan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Panwaslu Kampung Ciomas, Desa Cibodas, Kecamatan Cibitung.
Apel konsolidasi ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain:
- Camat Surade yang diwakili oleh Entis Sutisna, Kasi Trantib Kecamatan Cibitung.
- Kapolsek Surade yang diwakili oleh Aipda Moch Ramdhan.
- Danramil Surade yang diwakili oleh Serka Entang.
- Ketua dan Komisioner Panwas Kecamatan Cibitung.
- Para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Cibitung.
Kegiatan ini diawali dengan apel konsolidasi dan dilanjutkan dengan pendampingan dalam penertiban alat peraga sosialisasi (APS) sesuai sasaran di jalur protokol yang telah ditentukan. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan yang berakhir pada pukul 12.00 WIB ini berlangsung dengan aman dan kondusif, tanpa hambatan yang berarti.
Laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang keberhasilan upaya penertiban APS Pilkada di Kecamatan Cibitung.